BSIP Sulbar Laksanakan Penandatangan Komitmen Bersama Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik
MAMUJU-Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang didukung Permentan Nomor 32 Tahun 211 tentang Standar Layanan Publik mewajibkan seluruh PPID lingkup Kementan memberikan layanan informasi publik kepada Masyarakat. BSIP Sulawesi Barat selaku PPID Pelaksana harus menciptakan dan menjamin kelancaran pelayanan informasi publik yang transparan.
Pimpinan dan seluruh pejabat pengelola informasi publik BSIP Sulawei Barat melaksanakan Penandatanganan Komitmen Bersama Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik pada kegiatan rapat bulanan yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan Bukit Amaish Cafe & Resto Mamuju. Dipimpin langsung oleh Kepala Balai (Repelita Kallo, S.TP., M.Si.) yang didampingi Kepala Sub Bagian Tata Usaha (R. D. Teguh Wijanarko, S.P.) dan Ketua Tim Kerja, kegiatan penandatanganan ini merupakan bentuk komitmen BSIP Sulawesi Barat dalam mendukung keterbukaan informasi publik.
PPID BSIP Sulawesi Barat selaku PPID Pelaksana Kementerian Pertanian memiliki komitmen yang sangat tinggi dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, sesuai dengan motto pelayanan publik BSIP Sulawesi Barat tahun 2024 yakni “Cepat, Tepat dan Transparan